Tidak Sesuai Dengan PP No. 36/2021, Upah Minimum 2023 Perlu Dikaji Kembali

Kenaikan upah minimum tahun 2023 hingga 10% sama sekali tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi dunia yang tengah didera krisis dan kini di ambang resesi. Perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki mulai mem-PHK karyawan akibat permintaan ekspor yang anjlok hingga lebih dari 50%. Kenaikan upah minimum yang baru saja diumumkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sumber: Investor Daily. Selasa, 22 November 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.