PENDAPATAN ASLI DAERAH: STRATEGI DAERAH PERTEBAL CUAN

Sejumlah daerah memasan strategi berbeda untuk memperlebar kantong penerimaan menyusul hadirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah atau UU HKPD. Salah satunya dengan melakukan ekstensifikasi pajak daerah.

UU HKPD: RAPERDA TUNGGU BELEID TURUNAN

Sejumlah Daerah menunggu terbitnya beleid turunan dair Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah agar bisa segera melakukan penyusunan rancangan peraturan daerah.

UU HKPD Akselerasi Perekonomian Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) dinilai bakal mengakselerasi perekonomian daerah. Beleid tersebut memberikan kewenangan ke pemerintah daerah untuk memberikan insentif fiskal guna menggenjot investasi di daerah.

IMPLEMENTASI UU HKPD RELAKSASI PBB DKI MULAI 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sudah bisa menerapkan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tahun depan.

RELAKSASI PBB DALAM UU HKPD PEMDA MASIH LELUASA PASANG TARIF

Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota menilai masih cukup leluasa dalam menentukan penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan meskipun diintervensi pemerintah pusat. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

SUBSTANSI UU HKPD: Kelapa Sawit Kena Retribusi

Pemerintah akan mengenakan pungutan berbentuk retribusi atas usaha di sektor kelapa sawit karena dianggap menimbulkan eksternalitas negatif.

BELANJA DAERAH PERLU REFOCUSING: UU HKPD Bantu Kurangi Ketimangan Antardaerah

Kementran keuangan (Kemenkeu) mengharakan, dengan adanya Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah *UU HKPD) akan berdampak baik untuk alokasi fiskal dan peningkatan kinerja belanja daerah.