SUBSTANSI UU HKPD: Kelapa Sawit Kena Retribusi

Pemerintah akan mengenakan pungutan berbentuk retribusi atas usaha di sektor kelapa sawit karena dianggap menimbulkan eksternalitas negatif.

7

Sumber: Bisnis Indonesia, Kamis, 23 Desember 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.