IMPLEMENTASI UU HKPD RELAKSASI PBB DKI MULAI 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan sudah bisa menerapkan tarif baru Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pada tahun depan.

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 24 Januari 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.