RELAKSASI PBB DALAM UU HKPD PEMDA MASIH LELUASA PASANG TARIF

Pemerintah daerah di tingkat kabupaten dan kota menilai masih cukup leluasa dalam menentukan penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan meskipun diintervensi pemerintah pusat. Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)

4

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 21 Januari 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.