Titik Terang Pengupahan

Kondisi  pengupahan  2023  samar  mulai  terlihat.  Kemarin,  Senin  (28/11),  sejumlah  pemerintah  daerah  telah  merilis  upah  minimum  provinsi  (UMP)  di  wilayahnya,  mengacu  pada  Peraturan  Menteri  Ketenagakerjaan  (Permenaker)  No.  8/2022  tentang  Penetapan  Upah  Minimum  Tahun  2023.

Menanti Manuver Kebijakan Upah

Ruang kerja gubernur di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (28/11), bakal lebih sibuk dari biasanya. Alasannya, 28 November 2022 merupakan batas waktu pengumuman penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2023 setelah sempat diundur dari seharus-nya pada 21 November 2022.

Penyesuaian Upah Minimum 2023 Pengusaha Harapkan Keadilan

Kadin Indonesia dan Apindo sepakat akan meminta Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan untuk menjawab regulasi ganda pemerintah terkait dengan penetapan upah minimum.

Kenaikan UMP 2023 Bisa di Bawah 10%

Kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2023 memang harus mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Akan tetapi, besaran kenaikannya tidak harus 10%, melainkan disesuaikan dengan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja di masing-masing daerah.

Tenaga Kerja: Babak Baru Polemik Upah

Indonesia tengah memasuki periode krusial setelah pemerintah menerbitkan formula baru perhitungan upah minimum 2023. Di satu sisi bisa mendorong daya beli, pada sisi lain memicu pemutusan hubungan kerja.

Tidak Sesuai Dengan PP No. 36/2021, Upah Minimum 2023 Perlu Dikaji Kembali

Kenaikan upah minimum tahun 2023 hingga 10% sama sekali tidak mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi dunia yang tengah didera krisis dan kini di ambang resesi. Perusahaan tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki mulai mem-PHK karyawan akibat permintaan ekspor yang anjlok hingga lebih dari 50%. Kenaikan upah minimum yang baru saja diumumkan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP)...

Pengendalian Inflasi 2023 Kenaikan Upah Jangan Berlebihan

Bank Indonesia menargetkan inflasi pada 2023 berkisar 3,6%. Target itu bisa tercapai jika didukung oleh penurunan infl asi komponen pangan, komponen harga diatur pemerintah, serta kenaikan upah yang tidak berlebihan.

Daya Beli Tergerus Lonjakan Inflasi: Formula Penetapan UMP 2023 Tak Bisa Imbangi Lonjakan Inflasi

Pemerintah menggunakan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten tahun 2023.