Kondisi pengupahan 2023 samar mulai terlihat. Kemarin, Senin (28/11), sejumlah pemerintah daerah telah merilis upah minimum provinsi (UMP) di wilayahnya, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 8/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 29 November 2022.