PEMBAHASAN RUU KUP: Penghapusan Sanksi Layak Dikaji

Kalangan pakar dan akademisi perpajakan menyarankan kepada pemerintah untuk mendesain ulang konsep pembebasan sanksi dalam pengungkapan harta sukarela yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

SUNSET POLICY: LOBI TERSELUBUNG ‘PENGUSAHA TANGGUNG’

Penghapusan sanksi pajak untuk mendorong kepatuhan sukarela atau sunset policy merupakan agenda trselubung yang dimasukkan pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Pembahasan RUU KUP, Objek dan Fasilitas PPN Diatur Ulang

Pemerintah akan mengatur ulang objek yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ini diambil karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia, sehingga potensi penerimaan pajak nasional sukar diwujudkan.

Sri Mulyani: Draf RUU KUP Bocor dan Tersebar dengan Aspek-aspek Tidak Utuh

Menteri Keuangan (Menkeu) SriMulyani Indrawati menyatakan, draf Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) baru dikirimkan kepada pimpinan DPR RI dan belum dibahas.

REGULASI PERPAJAKAN RUU KUP BAKAL JADI OMNIBUS LAW

Konsep Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan akan diubah menjadi omnibus law atau regulasi sapu jagat. Musababnya, rumusan beleid itu mengakomodasi, mengubah, dan menganulir sejumlah undang-undang lainnya.

Pemulihan Ekonomi Jadi Salah Satu Pertimbangan Pengajuan RUU KUP

Pemulihan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam pengajuan Rancangan UndangUndang (UU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

PROGRAM SUNSET POLICY: KEPATUHAN TAK OTOMATIS TERKEREK

Kebijakan pengampunan pajak melalui program Sunset Policy yang disiapkan oleh pemerintah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dinilai tidak akan cukup mengerek kepatuhan wajib pajak. Sebab, masih banyak pekerjaan rumah yang perlu dituntaskan.