Pembahasan RUU KUP, Objek dan Fasilitas PPN Diatur Ulang

Pemerintah akan mengatur ulang objek yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ini diambil karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia, sehingga potensi penerimaan pajak nasional sukar diwujudkan.

8

Sumber: Investor Daily. Selasa, 29 Juni 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.