Pemerintah akan mengatur ulang objek yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) dan fasilitas PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ini diambil karena Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan pengecualian PPN terbanyak di Asia, sehingga potensi penerimaan pajak nasional sukar diwujudkan.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 29 Juni 2021.