PEMBAHASAN RUU KUP: Penghapusan Sanksi Layak Dikaji

Kalangan pakar dan akademisi perpajakan menyarankan kepada pemerintah untuk mendesain ulang konsep pembebasan sanksi dalam pengungkapan harta sukarela yang tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima Atas UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

7

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 15 Juli 2021.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.