Pemulihan perekonomian dari dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu pertimbangan utama pemerintah dalam pengajuan Rancangan UndangUndang (UU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Sumber: Investor Daily. Senin, 7 Juni 2021.