KETIDAKPASTIAN REGULASI: Kebijakan PPN Bikin Investor Waswas

Keputusan mengejutkan pemerintah untuk membatasi kenaikan pajak pertambahan nilai sembari menggelontorkan stimulus besar-besaran memantik kekhawatiran investor tentang kesinambungan fiskal Indonesia, tecermin pada pelemahan tajam rupiah kemarin.

PPN Jadi Andalan Jaga Konsumsi

Pajak pertambahan nilai atau PPN diandalkan sebagai sumber penerimaan negara di tangah melandainya harga komoditas tahun depan. Namun, konsumsi perlu dijaga untuk menopang setoran PPN.

PPN Jadi Andalan Jaga Konsumsi

Pajak pertambahan nilai atau PPN diandalkan sebagai sumber penerimaan negara di tengah melandainya harga komoditas tahun depan. Namun, konsumsi perlu dijaga untuk menopang setoran PPN.

PENGENAAN PPN TEKFIN SIAP KEREK BIAYA LAYANAN

Pemain industri teknologi finansial pendanaan bersama (P2P lending) mulai ancang-ancang menaikkan biaya layanan seiring dengan penerapan regulasi anyar terkait dengan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa penyaluran pinjaman.

PENGENAAN PPN: AGEN DAN BROKER ASURANSI TERBEBANI

Regulasi mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa  pialang asuransi, dan jasa pialang reasurnasi dinilai akan membebani perusahaan asuransi.

INDUSTRI KEUANGAN RISIKO PENGENAAN PAJAK KE FINTECH

Pengenaan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor fintech dinilai memberikan sejumlah risiko terhadap industri tersebut.

ATURAN PAJAK KONSUMSI: Pembebasan PPN Berlaku Surut

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sejumlah barang pokok yang tertuang dalam aturan turunan UU No.7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) berlaku surut.

KEBIJAKAN PERPAJAKAN: Aset Kripto Kena PPN & PPh

Transaksi aset kripto resmi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) per 1 Mei 2022, dengan tarif yakni 0,11% untuk PPN dan 0,1% untuk PPh.

Aturan Pelaksanaan Tarif PPN 11% Belum Keluar

Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% dari 10% mulai berlaku 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, hingga kini, masih belum ada kejelasan soal aturan pelaksanaan kebijakan ini.

RISIKO BARU PPN BARU

Kendati dari aspek regulasi belum tuntas, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap berlaku per hari ini, Jumat (1/4). Meskipun legal, kebijakan ini berisiko memicu ketidakpastian hukum di kalangan wajib pajak.