PENGENAAN PPN: AGEN DAN BROKER ASURANSI TERBEBANI

Regulasi mengenai pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas penyerahan jasa agen asuransi, jasa  pialang asuransi, dan jasa pialang reasurnasi dinilai akan membebani perusahaan asuransi.

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 12 April 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.