Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% dari 10% mulai berlaku 1 April 2022, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, hingga kini, masih belum ada kejelasan soal aturan pelaksanaan kebijakan ini.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 1 April 2022.