RISIKO BARU PPN BARU

Kendati dari aspek regulasi belum tuntas, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% tetap berlaku per hari ini, Jumat (1/4). Meskipun legal, kebijakan ini berisiko memicu ketidakpastian hukum di kalangan wajib pajak.

1

Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 1 April 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.