KECERDASAN BUATAN: Empat Sektor Diuntungkan AI
Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat empat sektor di Indonesia akan mendapatkan berkah paling besar dari penerapan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
JARINGAN 5G: Lelang Spektrum di Gelar Awal Juli
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah mengantongi masukan harga dasar atau reserved price lelang spektrum frekuensi 700 MHz dan 26 GHz dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
AKSI KORPORASI: Wacana Merger EXCL-FREN Masih Ada
Emiten telekomunikasi PT XL Axiata Tbk. (EXCL) menyebutkan bahwa wacana merger dengan PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) masih ada. Ha itu terungkap dari kunjungan perusahaan ke Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pada Jumat (3/5).
DIRJEN PENYELENGGARAAN POS & INFORMATIKA KEMENKOMINFO WAYAN TONI SUPRIYANTO: Regulasi Penyelenggaraan Telekomunikasi Berlaku Sama
Pemerintah telah mempertimbangkan akses teknologi informasi dan komunukasi berbasis satelit. Satu entitas yang siap masuk ke layanan berbasis satelit yakni Starlink.
Regulasi Publisher Right Pastikan Keberlanjutan Industri Media
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), selaku leading sector di bidang teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) memastikan Rancangan Peraturan Presiden mengenai hak cipta penerbit media massa (Publisher Right) segera disahkan dalam waktu dekat. Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat memastikan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas.
PERDAGANGAN ELEKTRONIK: Menkominfo Anggap Tiktok Wajar
Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan TikTok yang dimiliki perusahaan teknologi internet ByteDance Ltd. asal China wajar menjalankan aktivitas perdagangan setelah mengantongi perizinan di Indonesia.
Domestifikasi Platform Digital
Kementerian Komunikasi dan Informatika menepati janji untuk memblokir platform digital yang belum melakukan pendaftaran sebagaimana diatur di Permen kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
PSE Lingkup Privat KPI Setuju Pengaturan Platform OTT
Komisi Penyiaran Indonesia menyatakan kewajiban penyelenggara sistem elektronik lingkup privat mendaftarkan diri ke Kementerian Kominfo bisa menjadi pintu masuk mengatur platform over the top di Tanah Air.
Pendapatan Elektronik PSE Raksasa Terancam Blokir
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengancam akan melakukan pemblokiran terhadap 100
penyelenggara sistem elektronik lingkup privat skala besar jika tidak mendaftar hingga 27 Juli 2022.
Kemenkominfo Tak Segan Blokir PSE yang Belum Mendaftar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menegaskan, akan melakukan pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum mendaftarkan platformnya.