Domestifikasi Platform Digital

Kementerian Komunikasi dan Informatika menepati janji untuk memblokir platform digital yang belum melakukan pendaftaran sebagaimana diatur di Permen kominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

5

Sumber: Kompas.com. Selasa, 2 Agustus 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.