Pemerintah Cegah Duplikasi Presi JKN-Asuransi Kesehatan Tambahan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong peran asuransi kesehatan tambahan (AKT) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya, menyiapkan sistem informasi untuk mencegah terjadinya duplikasi premi yang dibayarkan masyarakat.

Harapan Peserta JKN

Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Sudah memasuki tahun 2022 inni. Masyarakat terus terbantu dengan hadirnya program JKN.

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL | SINYAL KEMBALI NAIKNYA IURAN BPJS KESEHATAN

Iuran BPJS Kesehatan baru naik pada Juli 2020. Kini, pemerintah mengaku tengah menyiapkan peninjauan ulang kenaikan.

BPJS Kesehatan: Iuran JKN dan KIS Disesuaikan, Pemerintah Bantu Peserta Mandiri Kelas Tiga

Sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) disesuaikan.

IURAN BPJS KESEHATAN BERESKAN MASALAH PENYIMPANGAN

Langkah pemerintah yang menaikkan iuran kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk peserta individu atau mandiri perlu diimbangi langkah nyata menekan tindak penyimpangan (fraud).

JAMINAN KESEHATAN NASIONAL : TURUN NAIK IURAN BPJS

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berdampak pada penambahan beban daya beli masyarakat yang tengah menurun akibat Covid-19. Kondisi ini dikhawatirkan berisiko menghambat upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian.

PESERTA MANDIRI TERDAMPAK COVID-19: PERCEPAT PENERBITAN PERPRES

Pemerintah diminta mempercepat proses penerbitan Peraturan Presiden soal pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional pascapembatalan kenaikan iuran. Pasalnya, peserta mandiri yang didominasi oleh pekerja informal tengah terdampak oleh COVID-19.

MA BATALKAN KENAIKAN IURAN KESEHATAN: Pemerintah Berhitung Ulang Tambal Defisit BPJS

Bisnis, JAKARTA – Pemerintah harus berhitung ualng untuk menambal defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan Sosial atau BPJS Kesehatan setelah Mahkama Agung membatalkan keniakan iurannya melalui putusan judicial review terhadap Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.