Program JPK Tidak Gantikan Pesangon Pekerja
Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
JKP DI UU CIPTAKER NASIB KORBAN PHK DIPERTARUHKAN
Skema baru Jaminan Kehilangan Pekerjaan menjadi isu kontroversial dalam UU Cipta Kerja. Mekanisme asuransi bagi korban pemutusan hubungan kerja ini dinilai akan membahayakan daya beli pekerja sekaligus keuangan negara.
MENERKA SKEMA PESANGON PEKERJA
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) men jadi salah satu terobosan peme rintah dalam UU Cipta Kerja, yang tujuannya untuk melindungi pekerja Program tersebut akan diselenggarakan oleh pemerintah dan Badan Penyelenggara Ja minan Sosial (BPJS) Kete naga kerjaan berdasarkan prinsip asuransi sosial.
RENCANA PENGURANGAN UANG PESANGON: Pemerintah dan Pemberi Kerja Ikut Bayar Iuran JKP
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan bahwa sumber pembayaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) adalah dari pekerja, pemberi kerja, serta pemerintah. Hal tersebut terkait dengan rencana pemerintah mengenai pengurangan uang pesangon.
Asisten Deputi Ketenagakerjaa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius mengatakan,...