Program JPK Tidak Gantikan Pesangon Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak mengugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

7

Sumber: Investor Daily. Jumat, 11 Maret 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.