JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menyatakan bahwa sumber pembayaran iuran Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) adalah dari pekerja, pemberi kerja, serta pemerintah. Hal tersebut terkait dengan rencana pemerintah mengenai pengurangan uang pesangon.
Asisten Deputi Ketenagakerjaa Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Yulius mengatakan, pengurangan uang pesangon itu akan berdampak pada kesejahteraan pekerja.
Bisnis Indonesia, 26022020.