PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT PPKM JAWA-BALI DIPERPANJANG
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga 30 Agustus 2021. Kendati demikian, dengan melihat membaiknya beberapa indikator pemerintah mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
PPKM Level 4 di Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2-021
Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa-Bali pada 17-23 Agustus 2021.
OPERASIONAL SEKTOR ESENSIAL EKSPOR KAPASITAS PRODUKSI SIAP DIPACU
Sedikitnya 260 perusahaan yang masuk kategori berorientasi ekspor maupun domestik berancang-ancang untuk menggenjot lagi produksinya ke level normal setelah selama PPKM Darurat maupun lanjutan hanya diizinkan beroperasi 50%.
PERPANJANGAN PPKM LUAR JAWA-BALI LEBIH MENANTANG
Pemerintah pusat memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali pada 10—16 Agustus 2021. Sedangkan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama hingga 23 Agustus 2021 karena tantangannya lebih besar.
PENANGANAN DAPAK PPKM: CERMAT SALURAN BANTUAN UPAH
Bantuan Subsidi Uah (BSU) yang disalurkan pemerintah tahun ini sebagai antisipasi risiko penurunan daya beli pekerja terdampak PPKM level 3-4 memiliki sejumlah perbedaan sekma yang mesti dicermati.
DAMPAK PPKM LANJUTAN PERTUMBUHAN JAUH DARI HARAPAN
Laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2021 dipastikan tertahan sejalan dengan belum meredanya kasus Covid-19 yang memaksa pemerintah untuk mengetatkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Alhasil, deru konsumsi yang selama ini menjadi motor penggerak utama mesin ekonomi mengalun lirih.
PERPANJANGAN PPKM TRANSPORTASI TERAPKAN SYARAT BARU
Operator transportasi mulai memberlakukan syarat baru perjalanan dengan merujuk kepada aturan yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perhubungan.
PPKM Diperpanjang, Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Bawa STRP
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat pelaku perjalanan antarkota atau jarak jauh tidak perlu lagi menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
EFEK PPKM LEVEL 3 DAN 4 OKUPANSI RUMAH SAKIT TURUN
Efek Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 dan 4 mulai terlihat. Okupansi rumah sakit oleh pasien Covid-19 mulai melandai.
Anies Terbitkan Kepgub soal PPKM Level Empat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 925 Tahun 2021 soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level empat periode 21-25 Juli 2021.