Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat pelaku perjalanan antarkota atau jarak jauh tidak perlu lagi menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali pada 26 Juli-2 Agustus 2021.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 27 Juli 2021.