PPKM Diperpanjang, Pelaku Perjalanan Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Bawa STRP

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan syarat pelaku perjalanan antarkota atau jarak jauh tidak perlu lagi menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) selama perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

5

Sumber: Investor Daily. Selasa, 27 Juli 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.