PEMISAHAN UNIT SYARIAH ASURANSI: Spin Off Tak Perlu Tunggu 2026

Wakil Presiden Ma’ruf Amin mendorong perusahaan asuransi segera melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) atau spin off.

RENCANA KERJA SPIN OFF UUS: Kala Tenggat Asuransi Semakin Dekat

Tenggat waktu perusahaan asuransi menyampaikan rencana kerja pemisahaan unit syariahnya makin dekat. Dalam waktu kurang dari 3 bulan, mereka harus memasukkan dokumen rencana itu kepada regulator.

PENINGKATAN MODAL: Saat Nasib Asuransi Guram Terjawab

Rencana regulator menaikkan batas modal minimal perusahaan perasuransian menemukan titik terang, terutama menyangkut nasib perusahaan bermodal kempis yang tidak sanggup memenuhi ambang batas.

PELUANG BURSA KARBON: Asuransi Kelebihan Emisi Laik Dipertimbangkan

Perusahaan asuransi bisa merancang produk yang memproteksi kelebihan emisi karbon di tengah pengoperasian bursa karbon sejak pekan lalu.

KONSOLIDASI PERUSAHAAN JASA KEUANGAN: Acang-ancang Penuhi Aturan Spin Off

Sejumlah perusahaan asuransi bersiap-siap memenuhi persyaratan agar dapat menjalankan kewajiban memisahkan unit syariah dari perusahaan induk sebelum tenggat waktu 31 Desember 2026.

Perusahaan Asuransi Bakal Dikelompokkan Sesuai Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengelompokkan perusahaan Asuransi berdasarkan besaran ekuitas atau modal. Sebagai konsekuensinya, hanya perusahaan yang bermodal besar yang diperbolehkan memasarkan produk dengan fitur dan pengelolaan yang kompleks.

KEWAJIBAN PEMILIKAN AKTUARIS: OJK Beri Deadline Baru

Otoritas  Jasa Keuangan memberi tenggat waktu baru kepada perusahaan asuransi yang belum memiliki aktuaris.  Jika tidak mengisi posisi itu hingga akhir tahun ini, mereka akan ditindak  tegas.