Sebanyak 18 UUS Asuransi Siap Spin Off
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tahun ini aka nada 18 perusahaan asuransi yang bakal meisahkan diri (spin off) unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru.
IMPLEMENTASI POJK 20/2023: Resharing Asuransi Kredit Alot
Beleid POJK 20/2023 yang mewajibkan pembagian beban antara perusahaan asuransi dan perbankan dalam rangka mengampu klaim asuransi kredit mulai dilaksanakan. Sayangnya, diskusi dalam proses pembaharuan kerja sama mulai dari besaran hingga jangka waktu berlangsung alot.
TATA KELOLA PERUSAHAAN ASURANSI: Deadline Aktuaris Mundur
Tenggat waktu perusahaan asuransi memenuhi kewajiban pemilikan aktuaris mundur dari deadline semula karena masih ada perusahaan yang belum menepati tenggat itu.
PENEGAKAN HUKUM JASA KEUANGAN: Hujan Sanksi di Dapen & Asuransi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghujani sanksi, mulai dari peringatan tertulis, teguran, hingga denda kepada perusahaan-perusahaan asuransi dan dana pensiun.
ADMINISTRASI KEUANGAN: OJK Dorong PSAK 117 Tepat Waktu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan implemetasi parallel run Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK) 117 dilaksanakan oleh perusahaan asuransi tepat waktu pada kuartal II/2024 kendati pelaku industri menghadapi tantangan yang kompleks.
DAMPAK SE-OJK PAYDI: Produk Tradisional Jadi Tumpuan
Sejumlah perusahaan asuransi jiwa tahun ini masih menjadikan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) alias unit-linked sebagai tulang punggung pendapatan premi, di tengah adaptasi industri terhadap regulasi yang belum tuntas.
JASA KEUANGAN: OJK Masih Kaji Dampak Penerapan PSAK 74
Otoritas Jasa Keuangan masih mengkaji dampak penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan atau PSAK 74. Berdasarkan hasil kajian, penerapan PSAK 74 akan berpengaruh terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi, baik dari sisi neraca keuangan maupun laporan pendapatan komprehensif perusahaan asuransi.