Sebanyak 18 UUS Asuransi Siap Spin Off

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa tahun ini aka nada 18 perusahaan asuransi yang bakal meisahkan diri (spin off) unit usaha syariah (UUS) dengan mendirikan perusahaan baru.

CORPORATE LAWYER RICARDO SIMANJUNTAK: Putusan MK Wajib Dilanjutkan Aturan Baru

Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma Pasal  251 Kitab Undang-Undang  Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Norma ini membuat perusahaan asuransi tak lagi dapat membatalkan polis secara sepihak atas dasar pelanggaran utmost goodfaith. Perusahaan  asuransi bersama dengan para pemangku kepentingan mulai berbenah dengan dengan melakukan konsolidasi hingga penyiapan aturan baru.

IMPLEMENTASI POJK 20/2023: Resharing Asuransi Kredit Alot

Beleid POJK 20/2023 yang mewajibkan pembagian beban antara perusahaan asuransi dan perbankan dalam rangka mengampu klaim asuransi kredit mulai dilaksanakan. Sayangnya, diskusi dalam proses pembaharuan kerja sama mulai dari besaran hingga jangka waktu berlangsung alot.

ASURANSI KESEHATAN: Celah Asuransi Swasta di Skema Baru JKN

Perusahaan asuransi mesti bersiap menangkap peluang dari skema terbaru BPJS Kesehatan yang bakal berlaku pada 1 Juli 2025 mendatang. Asuransi dapat lebih gencar menawarkan manfaat tambahan mendampingi jaminan universal kesehatan.  

TATA KELOLA PERUSAHAAN ASURANSI: Deadline Aktuaris Mundur

Tenggat waktu perusahaan asuransi memenuhi kewajiban pemilikan aktuaris mundur dari deadline semula karena masih ada perusahaan yang belum menepati tenggat itu.

PENEGAKAN HUKUM JASA KEUANGAN: Hujan Sanksi di Dapen & Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghujani sanksi, mulai dari peringatan tertulis, teguran, hingga denda kepada perusahaan-perusahaan asuransi dan dana pensiun.

ADMINISTRASI KEUANGAN: OJK Dorong PSAK 117 Tepat Waktu

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan implemetasi parallel run Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PASK) 117 dilaksanakan oleh perusahaan asuransi tepat waktu pada kuartal II/2024 kendati pelaku industri menghadapi tantangan yang kompleks.

DAMPAK SE-OJK PAYDI: Produk Tradisional Jadi Tumpuan

Sejumlah perusahaan asuransi jiwa tahun ini masih menjadikan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) alias unit-linked sebagai tulang punggung pendapatan premi, di tengah adaptasi industri terhadap regulasi yang belum tuntas.  

JASA KEUANGAN: OJK Masih Kaji Dampak Penerapan PSAK 74

Otoritas Jasa Keuangan masih mengkaji dampak penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan atau PSAK 74. Berdasarkan hasil kajian, penerapan PSAK 74 akan berpengaruh terhadap laporan keuangan perusahaan asuransi, baik dari sisi neraca keuangan maupun laporan pendapatan komprehensif perusahaan asuransi.

KONSOLIDASI ASURANSI: Aturan Baru Ekuitas Masuk Akal

Industri asuransi menilai aturan baru tentang modal atau ekuitas minimal perusahaan asuransi dan reasuransi memberikan ruang yang cukup lapang bagi industri untuk menyesuaikan diri.