Perusahaan Asuransi Bakal Dikelompokkan Sesuai Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengelompokkan perusahaan Asuransi berdasarkan besaran ekuitas atau modal. Sebagai konsekuensinya, hanya perusahaan yang bermodal besar yang diperbolehkan memasarkan produk dengan fitur dan pengelolaan yang kompleks.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.