INDUSTRI KEUANGAN NON-BANK: Leasing dan P2P Lending Saling Melengkapi

Industri pembiayaan (multifinance/leasing) dan industri teknologi finansial pendanaan bersama P2P Lending yang sebelumnya disebut-sebut akan semakin panas dalam berkompetisi, nyatanya justru bisa saling melengkapi.

PENYERTAAN MODAL BANK PELUANG P2P LENDING PACU DAYA SAING

Peluang kolaborasi antara perbankan dan pelaku teknologi finansial akan meningkatkan daya saing, baik bagi bank dan penyedia platform tekfi n guna meningkatkan akses layanan keuangan secara digital.

Fintech Lending Beri Sinyal Naikkan Bunga Maksimum

Fintech p2p lending sepakat memberlakukan tingkat bunga maksimum sebesar 0,4% per hari atau turun 50% pada medio Oktober 2021. Sementara itu, saat ini tingkat bunga tersebut dinilai tidak sesuai dengan struktur biaya yang menjadi beban fintech lending, bunga maksimum pun diindikasikan kembali naik menjadi setidaknya sebesar 0,6% per hari.

RANCANGAN PERATURAN OJK: JALAN LAPANG KOLABORASI FINTECH

Regulasi anyar Otoritas Jasa Keuangan tentang industri teknologi financial pendanaan bersama atau  P2P Lending dapat mengakomodasi para pemain bermanuver lebih lincah dalam melebarkan sayap bisnisnya.

2022, Fintech Lending Targetkan Pembiayaan Rp 225 Triliun

Industri fintech p2p lending menargetkan penyaluran pembayaan baru ada tahun ini mencapai Rp 225 triliun, tumbuh 45,16% dibandingkan realisasi penyaluran pembiayaan pada 2021 ssebesar Rp 155 triliun.

ATURAN MAIN P2P LENDING REGULASI ANYAR JAMIN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI meyakini bahwa aturan main anyar buat industri teknologi finansial peer-to-peer lending akan didukung oleh semua pemain, karena menjadi cerminan penguatan perlindungan konsumen.

OJK Perkuat Fintech Lending, Transaksi Pinjol Ilegal Tembus Rp 6 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan nilai transaksi dari pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 6 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan terbaru untuk memperkuat industri pinjol legal atau fintech peer to peer (p2p) lending.

OJK Perkuat Fintech Lending, Transaksi Pinjol Ilegal Tembus Rp 6 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan nilai transaksi dari pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 6 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan terbaru untuk memperkuat industri pinjol legal atau fintech peer to peer (p2p) lending.

FENOMENA PEMBIAYAAN FINTEK SEMANGAT BPR MENJAGA DAYA SAING

Gempuran layanan teknologi fi nansial mulai dari pinjaman daring hingga peer-to-peer (P2P) lending menjadi tantangan yang harus diantisipasi bank ‘rakyat’ di daerah seperti Jawa Tengah. Bank Pembangunan Daerah serta Bank Perkreditan Rakyat memosisikan diri sebagai mitra, dengan harapan bisa saling menguatkan satu sama lain.

PELAKU INDUSTRI KANTONGI IZIN: OJK MATANGKAN REGULAS FINTECH

Otoritas Jasa Keuangan mulai menuntaskan regulasi baru untuk industri finansial pendanaan bersama atau peer to peer lending. Langkah itu dilakukan menyusul sudah terpenuhinya pelaku usaha yang memiliki izin dari regulator.