OJK Perkuat Fintech Lending, Transaksi Pinjol Ilegal Tembus Rp 6 Triliun

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan nilai transaksi dari pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 6 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan terbaru untuk memperkuat industri pinjol legal atau fintech peer to peer (p2p) lending.

8

Sumber: Investor Daily. Rabu, 2 Februari 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.