Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan nilai transaksi dari pinjaman online (pinjol) ilegal mencapai Rp 6 triliun. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan aturan terbaru untuk memperkuat industri pinjol legal atau fintech peer to peer (p2p) lending.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 2 Februari 2022.