Jakarta – PT Unilever Indonesia Tbk. dan managing director Unilever Food Solutions dengan empat distributor bakal berlanjut ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Pasalnya, Unilever secara resmi telah mengajukan upaya banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/7). Putusan tersebut menghukum Unilever untuk membayar tuntutan ganti rugi senilai Rp 15,6 miliar kepada distributornya.Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 11 Juli 2014.