Revisi Desentralisasi Fiskal: Pemda Harus Penuhi Sendiri Gaji PNS Daerah

Jakarta – Pemerintah daerah harus memenuhi sendiri kebutuhan belanja pegawai setelah pemerintah pusat enggan memasukkan jumlah gaji PNS daerah dalam perhitungan dana alokasi umum dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dirjen Perumbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengungkapkan mekanisme DAU selama ini membuat kepala daerah berlomba-lomba merekrut pegawai. Lebih jauh lagi, pegawai yang direkrut adalah bekas anggota tim sukses saat kepala daerah tersebut berkampanye selama pilkada.Peraturan Terkait: UU No. 33/2004
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 11 Juli 2014.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment