Akhirnya setelah lebih dari tiga tahun sejak terbit UU No 2/2017 tentang Jasa Konstruksi, tepat pada Hari Kartini tahun ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Jasa Konstruksi.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 29 Mei 2020.