Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank yang merupakan turunan dari Perppu Nomor 1/2020. Dalam hal ini, OJK berwenang memberikan perintah tertulis untuk melakukan konsolidasi secara paksa bagi bank yang masuk dalam kriteria mengancam stabilitas sistem keuangan (SSK).
Sumber: Investor Daily. Jumat, 24 April 2020.