Tindakan luar biasa dapat diambil pemerintah bersama otoritas lainnya guna menahan agar wabah covid-19 tidak sampai menenggelamkan perekonomian. Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/ 2020 tentang Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan menjadi babak baru dalam penanganan wabah covid-19.
Sumber: Media Indonesia. Selasa, 7 April 2020.