UUPA dan Transformasi Kebijakan Pertanahan
Tanggal 24 September 2023, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA berusia 63 tahun.
RUU Cipta Kerja: Adang Mafia Tanah, Pemerintah Bentuk Badan Bank Tanah
Jakarta – Pemerintah berencana membentuk lembaga yang disebut dengan badan bank tanah (BBT) sebagai badan khusus yang berfungsi untuk melaksanakan perencanaa, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. Tanah yang dikelola oleh badan ini diberikan hak pengelolaan baik berupa hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai dengan jangka waktu hingga 90 tahun.
PENGEMBANGAN BANK TANAH: PP Properti Fokus Garap Residensial
Bisnis, JAKARTA – PT PP Properti Tbk. (PPRO) menetapkan residensial berupa hunian tapak dan apartemen sebagai garapan bisnis utamanya pada masa mendatang, dengan di sisi lain menilai perkantoran sebagai lahan yang harus dijalani dengan hari-hati.