Jakarta – Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty sebagai penyempurnaan perjanjian serupa yang terakhir diteken pada 1990 dan berlaku mulai 1992. Di antara yang disepakati dalam P3B yang baru itu adalah tarif pajak royalti yang diturunkan menjadi dua lapis yaitu 10% dan 8%.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 05 Februari 2020.