PEMBARUAN TAX TREATY: Upaya Anyar Amankan Basis Pajak
Otoritas pajak terus berupaya menutup celah praktik penghindaran melalui Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Termutakhir, Kepala Negara langsung menginstruksikan ditambahkannya yurisdiksi mitra sebagai covered tax agreement dan memasukkan klausul pencegahan penggerusan basis pajak.
ERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA: INDONESIA BUKA PELUANG RENEGOSIASI
Otoritas fiskal membuka ruang negosiasi atas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau tax treaty sejalan dengan disepakatinya tarif Subject To Tax Rule pada proposal Pilar 2: Global Anti Base Erosion sebesar 9%.
RI-Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda
Jakarta – Indonesia dan Singapura telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty sebagai penyempurnaan perjanjian serupa yang terakhir diteken pada 1990 dan berlaku mulai 1992. Di antara yang disepakati dalam P3B yang baru itu adalah tarif pajak royalti yang diturunkan menjadi dua lapis yaitu 10% dan 8%.