IKN Diguyur Insentif Pajak

Pemerintah mengguyurkan insentif pajak dan nonpajak kepada pengusaha yang menanamkan modal di Ibu Kota Negara (IKN). Insentif pajak berupa pengurangan dan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar yang menanamkan modal di atas Rp 10 miliar di IKN, tetapi juga kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau yang menanamkan modal di bawah Rp 10 miliar.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.