Bank Konvensional Dapat Terbitkan Produk Hedging Syariah

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan transaksi lindung nilai ( hedging ) berdasarkan prinsip syariah. Dalam aturan tersebut, bank konvensional dapat berperan sebagai penyedia produk hedging syariah.
Screen Shot 2016-03-03 at 7.35.50 AM
 
Peraturan: Peraturan Bank Indonesia No.18/2/PBI/2016
 
Investor Daily. 3 Maret 2016. hal: 23

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment