JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan peraturan transaksi lindung nilai ( hedging ) berdasarkan prinsip syariah. Dalam aturan tersebut, bank konvensional dapat berperan sebagai penyedia produk hedging syariah.
Peraturan: Peraturan Bank Indonesia No.18/2/PBI/2016
Investor Daily. 3 Maret 2016. hal: 23