JAKARTA — Di luar dugaan, parlemen menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty).
Keputusan ini dengan sendirinya membalikkan optimisme pemerintah bahwa RUU Tax Amnesty dapat diselesaikan pada masa persidangan kuartal pertama ini, atau sebelum masa reses April 2015, sehingga dapat diberlakukan tahun ini juga, dan menjadi acuan perubahan kebijakan anggaran pertengahan 2015.
Bisnis Indonesia. 26 Februari 2016. hal: 1