JAKARTA — Pemeriksaan permohonan pailit atas PT Merpati Nusantara Airlines yang diajukan oleh karyawannya dihentikan sementara.
Pengadilan memutuskan untuk memeriksa permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan PT Prathita Titian Nusantara atas maskapai yang tak lagi beroperasi itu.
Bisnis Indonesia. 23 Februari 2016. hal: 11