Pengadilan Niaga Singapura Akui Proses PKPU Garuda

PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) mengumumkan Singapore International Commercial Court (SICC) pada 18 Januari 2024 telah memberikan keputusan atas upaya recognition process penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dan perjanjian perdamaian perseroan di yurisdiksi Singapura yang diajukan Garuda pada 22 November 2022.

5

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.