Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia gencar melakukan sosialisasi empat fatwa terbaru untuk mendorong laju industri keuangan syariah, terutama perbankan syariah.
Seperti diketahui, saat ini pangsa perbankan syariah masih di bawah 5% atau sebesar 4,71% dibandingkan dengan aset bank umum konvensional.
Praturan Terkait:
- Fatwa DSN MUI No. 96/DSN-MUI/IV/2015
- Keputusan DSN MUI No. 97/DSN-MUI/XII/2015
- Fatwa DSN MUI No. 99/DSN-MUI/XII/2015
- Fatwa DSN MUI No. 100/DSN-MUI/XII/2015
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 22 Februari 2016
.