Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menargetkan dapat meluncurkan aturan mengenai dana pensiun syariah pada semester I/2006.
Edi Setiady, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK), menuturkan aturan ini diharapkan dapat memperluas pangsa pasar dana pensiun (dapen).
Peraturan Terkait: Fatwa MUI No. 88/DSN-MUI/XI/2013
Sumber: Bisnis Indonesia, Senin 22 Februari 2016.