JAKARTA — Kredit macet dari debitur membuat PT Bank Negara Indonesia Tbk. mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atas PT Petra Sukses Abadi.
Permohonan tersebut diajukan lantaran perusahaan percetakan itu memiliki utang jatuh tempo senilai Rp18,4 miliar kepada Bank BNI. “Utang tersebut berasal dari perjanjian kredit yang di be rikan Bank BNI kepada termohon,” ujar Kuasa hukum Bank BNI Amirullah Nasution, Kamis (18/2).
Bisnis Indonesia. 19 Februari 2016. hal: 11