PERJANJIAN KREDITBNI Ajukan PKPU PT Petra

JAKARTA — Kredit macet dari debitur membuat PT Bank Negara Indonesia Tbk. mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atas PT Petra Sukses Abadi.
Permohonan tersebut diajukan lantaran perusahaan percetakan itu memiliki utang jatuh tempo senilai Rp18,4 miliar kepada Bank BNI. “Utang tersebut berasal dari perjanjian kredit yang di be rikan Bank BNI kepada termohon,” ujar Kuasa hukum Bank BNI Amirullah Nasution, Kamis (18/2).
 
Screen Shot 2016-02-19 at 6.50.03 AM
 
Bisnis Indonesia. 19 Februari 2016. hal: 11

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment