JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyanggupi permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) agar perhitungan masa konsesi dihitung setelah konstruksi selesai dibangun.
Keputusan ini mengakhiri polemik yang sempat muncul, bahwa Kemenhub hanya memberikan konsesi selama 50 tahun sejak perjanjian konsesi ditandatangani dan tidak bisa diperpanjang. Sementara itu, KCIC meng inginkan konsesi dihitung setelah proyek selesai dibangun.
Bisnis Indonesia. 10 Februari 2016. hal: 1