KONSESI KERETA CEPAT JAKARTA-BANDUNGAkhirnya Jonan Setuju

JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyanggupi permintaan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) agar perhitungan masa konsesi dihitung setelah konstruksi selesai dibangun.
Keputusan ini mengakhiri polemik yang sempat muncul, bahwa Kemenhub hanya memberikan konsesi selama 50 tahun sejak perjanjian konsesi ditandatangani dan tidak bisa diperpanjang. Sementara itu, KCIC meng inginkan konsesi dihitung setelah proyek selesai dibangun.
Screen Shot 2016-02-10 at 7.17.48 AM
 
 
Bisnis Indonesia. 10 Februari 2016. hal: 1

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment