JAKARTA — Sebagian pelaku usaha di sepanjang jalur pengerjaan proyek mass rapid transit atau MRT layang Lebak Bulus—Bundaran Senayan mengajukan keringanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada Pemprov DKI menyusul kerugian signifikan yang mereka alami.
Bisnis Indonesia. 19 Februari 2016. hal: 8