JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan tidak akan mengembalikan setoran penggantian nilai tegakan atau PNT kepada pengusaha kehutanan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
“[Eksekusi] berlaku saat salinan (putusan penghapusan PNT) diterima. Namun, putusan resminya belum dibuat,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestasi KLHK Ida Bagus Putera Parthama kepada Bisnis, Minggu (7/2).
Sumber Busines Indonesia