Jakarta – Pemerintah akan memberikan kemudahan bagi masyarakat atau pelaku usaha terutama dalam mendapatkan perizinan berusaha di subsektor perkebunan, salah satunya dengan tidak mewajibkan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) pada usaha perkebunan. Kemudahan lainnya adalah pemerintah tidak membatasi waktu pengusahaan lahan perkebunan dan tidak menarik lahan tersebut meski lahan tidak diusahakan oleh pelaku usaha perkebunan.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 14 Februari 2020.