Penutupan BPR: 82% Izin Dicabut Karena Fraud

Jakarta – Dalam kurun waktu 2014 hingga 2016 tercatat 11 bank perkreditan rakyt (BPR) yang dicabut izin usahanya. Fraud  merupakan faktor dominan yang menyebabkan BPR dilikuidasi.
Direktur Pengaturan dan Penilaian BPR Otoritas Jasa Keuangan Ayahandayani mengungkapkan sebanyak 82% atau sembilan dari 11 BPR dicabut izin usahanya dengan alasan fraud. Hanya dua BPR yang dilikuidasi dengan alasan miss management.

Screen Shot 2016-02-05 at 5.30.23 AM
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 5 Februari 2016.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Leave a Comment