Jakarta – Dalam kurun waktu 2014 hingga 2016 tercatat 11 bank perkreditan rakyt (BPR) yang dicabut izin usahanya. Fraud merupakan faktor dominan yang menyebabkan BPR dilikuidasi.
Direktur Pengaturan dan Penilaian BPR Otoritas Jasa Keuangan Ayahandayani mengungkapkan sebanyak 82% atau sembilan dari 11 BPR dicabut izin usahanya dengan alasan fraud. Hanya dua BPR yang dilikuidasi dengan alasan miss management.
Sumber: Bisnis Indonesia, Jumat 5 Februari 2016.